| Your Cart $0.00 | 0 items |
|
|
|
PROSEDUR & MEKANISME LEMBAGA LP-3 PERMATA INDONESIA
PROSEDUR DAN MEKANISME ? (METODOLOGI) PEMANTAUAN ? ? Metodologi pemantauan PILKADA tidak jauh beda dengan pemantauan pemilu, baik pada tingkat keluasan pengorganisasian maupun pada analisa hasil (out-put) pemantauan proses tahapan PILKADA. Hal ini tidak saja mencakup pemantauan dari segi normatif (undang-undang) tetapi tidak juga sampai pada tingkat budaya politik yang berkembang. Pihak-pihak dan yang akan menjadi fokus perhatian adalah KPUD, Pemerintah Daerah, DPRD, Partai Politik, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Pemantauan PILKADA merupakan pemantauan proses, yang dipantau adalah proses kerja yang ada dalam tahapan-tahapan pelaksanaan PILKADA dan hasil (keputusan) dari proses tahapan kegiatan tersebut. ? Pendekatan yang bisa dilakukan oleh pelaku pemantauan jika ingin menyusun metodologi pemantauan PILKADA adalah: ? 1.????? Pendekatan Perilaku Politik (Behavioral) ? Artinya dalam melihat pelaksanaan Pilkada hadir sebagai sebuah proses politik oleh KPUD dalam menetapkan keputusan-keputusan. Tahapan Pilkada sangat rentan terhadap kegiatan politik dimana masyarakat akan langsung bersentuhan dengan kegiatan tersebut diantaranya tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan penghitungan suara dan penetapan pasangan terpilih. Bahwa potensi kecurangan pada diantara tahapan tersebut dapat saja terjadi bila tidak dilakukan pengawasan karena dampaknya pada kualitas penyelenggaraan Pilkada. Proses pemantauan ditujukan kepada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD dan Pemerintah Daerah yang memberikan pendanaan kegiatan Pilkada. Artinya untuk Pilkada mungkin para anggota KPUD sebagai eksekutor peraturan yang berhubungan dengan tahapan-tahapan Pilkada. Sasaran yang dipantau: ? ?????? Para Anggota KPU Daerah ?????? Pemerintah Daerah dan DPRD Tujuan: ? ???????????? Mengamati sikap politik para anggota KPUD dalam membuat keputusan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada. ???????????? Menguji konsistensi politik para anggota KPUD yang non-partisan dan netral. ???????????? Mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai komitmen KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. ???????????? Mengamati partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. ???????????? Mengamati peran lembaga DPRD sebagai katalisator politik yang berdampak kepada proses tahapan Pilkada, misalnya dalam rangka pembentukan lembaga pengawas pilkada. ? 2.????? Pendekatan Fungsional ? Dalam melihat PILKADA sebagai sebuah proses kegiatan berupa tahapan dalam keharusan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara. Konsistensi dalam menjalankan tugas pada setiap tahapan-tahapan PILKADA terkait posisi dan perannya sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran Pemantauan Penetapan Daftar Pemilih: ? ?????? Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. ?????? Kampanye. ?????? Pemungutan Suara. ?????? Pengitungan Suara. ?????? Penetapan pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Tujuan Pemantauan: ? ???????????? Mengawasi proses berjalannya tahapan Pilkada agar tidak terjadi pengurangan kualitas pelaksanaan dan pengaruh terhadap peserta Pilkada, yaitu pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur juga partai politik yang mendukung pasangan tersebut. ? ? 3.????? Pendekatan Substansi Produk Hukum ? Artinya dalam melihat tugas KPUD sebagai penyelenggara PILKADA dalam membuat keputusan-keputusan dalam setiap proses tahapan terhadap peserta PILKADA. KPUD sebagai penanggungjawab sukses gagalnya pelaksanaannya Pilkada. Target pantauan pada pendekatan ini adalah produk hukum yang telah/ sedang dibahas oleh KPUD, untuk melihat seberapa jauh produk hukum tersebut secara substansif memenuhi keinginan dari peraturan Pilkada yang ada juga keadilan bagi peserta Pilkada dan masyarakat. Ada beberapa parameter yang kemudian dijadikan dasar untuk menilai? peraturan KPUD tersebut. Produk kebijakan KPUD kerap dinilai tidak adil bagi peserta PILKADA, pendekatan substansi yang harus dilakukan oleh lembaga pemantauan adalah memahami tentang peraturan-peraturan PILKADA yang ada dan memberikan masukan-masukan agar peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh penyelenggara tidak bertentangan. Disini dapat dinilai bahwa peraturan pelaksanaannya tidak mengganggu dan menghambat dari kagiatan tahapan maupun persyaratan untuk peserta PILKADA. Pendekatan ini biasa disebut juga sebagai kegiatan advokasi agar penyelenggara dan peserta tidak saling diberatkan oleh suatu produk hukum dan juga masyarakat yang akan merasakan langsung proses ini. Sasaran Pemantauan: ? ?????? Surat-surat Keputusan dari KPUD. ? Tujuan Pemantauan: ? ???????? Mengamati seberapa jauh substansi produk hukum yang telah dibuat atau nantinya akan yang telah dibuat atau nantinya akan mempengaruhi peserta Pilkada dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan. ???????? Melakukan kajian dan desiminasi (penyebarluasan) informasi terhadap keputusan-keputusan KPUD. ? ? ? ? PROGRAM KERJA ? LEMBAGA PEMANTAU PILKADA DAN PEMILU ?PERMATA? ? ?(LP3- PERMATA) ? ? ? JANGKA PENDEK ? ? JANGKA MENENGAH ? ? JANGKA PANJANG ? Price: $1.00 |